Putusan PN MEDAN Nomor 344/Pdt.G/2014/PN.Mdn |
|
Nomor | 344/Pdt.G/2014/PN.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saur Sitindaon |
Hakim Anggota | H. Mahyuti, Robert Hendrik Posumah |
Panitera | - Bambang Fajar M |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- DALAM KONVENSI - DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan sebagian dari gugatan Penggugat ;2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;3. Menyatakan cacat hukum, tidak sah menurut hukum, dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Keterangan No.594/19/2012 yang telah dibuat oleh Tergugat III pada tanggal 05 Oktober 2012 dan diregistrasi oleh Tergugat II pada tanggal 08 Oktober 2012 serta Surat Keterangan No.06/KTR/3-KB/IV/1985 yang dikeluarkan oleh Tergugat III tertanggal 19 April 1985 ;4. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik tanah yang sah atas dua bidang tanah, masing masing seluas ; bidang A. 6.630 m2 ( enam ribu enam ratus tiga puluh meter persegi ) dan bidang B 8.280 m2 ( delapan ribu dua ratus delapan puluh meter persegi ) sehingga luas bidang bidang tanah keseluruhannya menjadi 15.000 m2 ( lima belas ribu meter persegi ) yang terletak di Jalan Pancing II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan Propinsi Sumatera Utara yang saat ini dikuasai dan diusahai oleh Penggugat, denga batas batas masing masing bidang tanah saat ini sebagai berikut : Bidang A seluas 6.630 m2 ( enam ribu enam ratus tida puluh meter persegi ) :Sebelah Utara berbatasan dengan tanah negara ;Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pancing II ;Sebelah Timur berbatasan dengan rumah penduduk ;Sebelah Barat berbatasan dengan PT. Musim Mas ;Bidang B seluas 8.280 m2 ( delapan ribu dua ratus delapan puluh meter persegi ) ;Sebelah Utara berbatasan dengan PT.Musim Mas ;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah negara ;Sebelah Timur berbatasan dengan PT. Musim Mas ;Sebelah Barat berbatasan dengan PT. Musim Mas ;5. Menyatakan sah menurut hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukum alas alas hak Penggugat berupa Akte No, 20 tanggal 17 Maret 2014 tentang ??? Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Jual Beli Rumah ??? yang dibuat dihadapan NURILJANI ILJAS, SH, selaku Notaris dari PPAT di Kabupaten Deli Serdang, dan VVERKOOPEN KOOP No. 34 atau Akta Jual Beli tertanggal 20 April 1914, yang diperbuat dihadapan ABRAM JOHANNES NICOLAAS GRAAFLAND ;6. Menghukum Tergugat II, Tergugat III untuk membatalkan Surat Keterangan No. 594/19/2012 tertanggal 5 Oktober 2012 dan membatalkkan Surat Keterangan No. 06/KTR/3-KB/IV/1985 tertanggal 19 April 1985 serta menarik surat tersebut dari tangan Tergugat I ; 7. Menghukum Tergugat I dihukum untuk menyerahkan tanah objek sengketa aquo dalam keadaan kosong dan tanpa pembenaan apapun kepada Penggugat ;8. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi Putusan dalam pekara ini ;9. Menolak gugatan Penggugat selainnya ;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.616.000,- (dua juta enam ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 344/Pdt.G/2014/PN.Mdn
Peninjauan Kembali : 137 PK/Pdt/2019
Banding : 220/PDT/2015/PT.MDN.
Kasasi : 1933 K/Pdt/2016
Statistik4015