Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 563 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 563 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Fauzan, H. Dwi Tjahyo Soewarsono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. SARANA BAJA PERKASA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 64/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Pbr tanggal 6 Desember 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat Konvensi tidak dapat diterima; Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi Penggugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi putus karena usia pensiun;3. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar Penggugat Konvensi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak perumahan dan pengobatan sejumlah Rp58.898.400,00 (lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah);4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar hak atas cuti Penggugat Konvensi untuk Tahun 2016 yang belum gugur dan belum dibayarkan sebanyak 12 hari = Rp1.117.440,00 (satu juta seratus tujuh belas ribu empat ratus empat puluh rupiah); Jumlah seluruhnya adalah Rp60.015.840 terbilang (enam puluh juta lima belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: 1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 563_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 563_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 563 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 64/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr
Statistik3926