- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor 1714 Kel. Duku tanggal 26 Maret 2019 Nama Pemegang Hak Lucia Theng, dengan Surat Ukur Nomor 359/Duku/2019 tanggal 28 Februari 2019 luas 623 m2 (enam ratus dua puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret Sertipikat Hak Milik Nomor 1714 Kel. Duku tanggal 26 Maret 2019 Nama Pemegang Hak Lucia Theng, dengan Surat Ukur Nomor 359/Duku/2019 tanggal 28 Februari 2019 luas 623 m2 (enam ratus dua puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, dari sistem administrasi pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kota Palembang;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.290.000,00 (dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 41/G/2019/PTUN.PLG |
|
Nomor | 41/G/2019/PTUN.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darmawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hastin Kurnia Dewi, Br Hakim Anggota Hj. Suaida Ibrahim |
Panitera | Panitera Pengganti: Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/G/2019/PTUN.PLG.zip
- Download PDF
- 41/G/2019/PTUN.PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/G/2019/PTUN.PLG
Kasasi : 536 K/TUN/2020
Banding : 103/B/2020/PT.TUN.MDN
Statistik284198