Putusan PTTUN MEDAN Nomor 103/B/2020/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 103/B/2020/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Budhi Hasrul |
Hakim Anggota | Kamer Togatorop, M.ap.brguruh Jaya Saputra |
Panitera | Anni F. Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/ PEMBANDING I DAN TERGUGAT II INTERVENSI/ PEMBANDING II - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG NOMOR: 41/G/2019/PTUN.PLG TANGGAL 19 MARET 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING; --- DAN MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI : - MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT/ PEMBANDING I DAN TERGUGAT II INTERVENSI /PEMBANDING II DALAM POKOK PERKARA: - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/ TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA; -------------- - MENGHUKUM PENGGUGAT/ TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); -------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Tergugat/ Pembanding I dan Tergugat II Intervensi/ Pembanding II - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 41/G/2019/PTUN.PLG tanggal 19 Maret 2020 yang dimohonkan banding; --- Dan MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI : - Menerima eksepsi Tergugat/ Pembanding I dan Tergugat II Intervensi /Pembanding II DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan Penggugat/ Terbanding tidak dapat diterima; -------------- - Menghukum Penggugat/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 103/B/2020/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 103/B/2020/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/G/2019/PTUN.PLG
Kasasi : 536 K/TUN/2020
Banding : 103/B/2020/PT.TUN.MDN
Statistik13374