Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 210/B/2017/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 210/B/2017/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Eddy Nurjono |
Hakim Anggota | Hm. Arif Nurdua., I Elpah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1 Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding / Para Penggugat tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 11/G/2017/PTUN-SMG tanggal 29 Agustus 2017 yang dimohonkan banding ; -----------------------------------------------------------------------------------------Dan Dengan : MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi dari Terbanding /Tergugat dan Terbanding / Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya ; --------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding / Para Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan batal Sertifikat hak Milik Nomor : 00839/Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, terbit tanggal 13 ? 12 ? 2006, Surat Ukur Nomor : 48/Tambakrejo/2006 tanggal 06 - 12 - 2006, luas 22.700 m2 atas nama Soedibijo ; -------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Terbanding / Tergugat untuk mencabut Sertifikat hak Milik Nomor : 00839/Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, terbit tanggal 13 ? 12 ? 2006, Surat Ukur Nomor 48/Tambakrejo/006 tanggal 06 ? 12 ? 2006, luas 22.700 m2 , atas nama Soedibijo ; ----------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Terbanding / Tergugat dan Terbanding / Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat Pengadilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/B/2017/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 210/B/2017/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 011/G/2017/PTUN.SMG
Peninjauan Kembali : 246 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 13 PK/TUN/2019
Banding : 210/B/2017/PT.TUN.SBY
Statistik10050