Putusan PTUN SEMARANG Nomor 011/G/2017/PTUN.SMG |
|
Nomor | 011/G/2017/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Eri Elfi Ritonga |
Hakim Anggota | Rdoyo Wardhana, Indah Mayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | ------------------------------------M E N G A D I L I;------------------------------------ Dalam Eksepsi :-------------------------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Kepentingan Para Penggugat dirugikan dan Eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Para Penggugat tidak mempunyai hak dan tidak berwenang untuk mengajukan gugatan ini (legal standing) di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang;------------------------------------------------------------------- Dalam Pokok Perkara : ;--------------------------------------------------------------- 1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;------------------------------------------------------------ 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 385.500 (tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah);----- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 011/G/2017/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 011/G/2017/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 011/G/2017/PTUN.SMG
Peninjauan Kembali : 246 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 13 PK/TUN/2019
Banding : 210/B/2017/PT.TUN.SBY
Statistik13260