Putusan PT BANDUNG Nomor 478/PDT/2016/PT BDG |
|
Nomor | 478/PDT/2016/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hartono Abdul Murad |
Hakim Anggota | H Edwarmanbrh. Yuliusman |
Panitera | Urdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I DAN II SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT IV ; MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI : MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING DALAM PROVISI UNTUK SELURUHNYA ; DALAM EKSEPSI : MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT I DAN IV/PEMBANDING I DAN II TIDAK DAPAT DITERIMA ; DALAM POKOK PERKARA : MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK SELURUHNYA ; |
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan II semula Tergugat I dan Tergugat IV ; MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI : Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terbanding dalam Provisi untuk seluruhnya ; DALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi Tergugat I dan IV/Pembanding I dan II tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk seluruhnya ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 478/PDT/2016/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 478/PDT/2016/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2350 K/PDT/2017
Pertama : 69/PDT.G/2015/PN DPK
Peninjauan Kembali : 598 PK/Pdt/2021
Banding : 478/PDT/2016/PT BDG
Statistik14064