Putusan PN DEPOK Nomor 69/PDT.G/2015/PN DPK |
|
Nomor | 69/PDT.G/2015/PN DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanul Hakim |
Hakim Anggota | Akim Anggota Selviana Purba, Hakim Anggota Lucy Ermawati |
Panitera | Safrida Erwani Daulay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Jual Beli antara Para Penggugat dan Turut Tergugat I yang dituangkan dalam akta jual beli :Akta Jual Beli No. 209/3/Sawangan/1997 tanggal 10 Mei 1997 yang dibuat dihadapan NY. DJURNAWATI SOETARMONO SH., Notaris di Cibinong ( TURUT TERGUGAT II ), seluas 536 M2 antara PENGGUGAT I HENDRIKO WIJAYA sebagai Pembeli dan KURNIA HERMAWAN ( TURUT TERGUGAT I ) sebagai Penjual ;Akta Jual Beli No. 210/4/Sawangan/1997 tanggal 10 Mei 1997 yang dibuat dihadapan NY. DJURNAWATI SOETARMONO SH., Notaris di Cibinong ( TURUT TERGUGAT II ), seluas 500 M2 antara PENGGUGAT I HENDRIKO WIJAYA sebagai Pembeli dan KURNIA HERMAWAN ( TURUT TERGUGAT I ) sebagai Penjual ;Akta Jual Beli No. 211/5/Sawangan/1997 tanggal 10 Mei 1997 yang dibuat dihadapan NY. DJURNAWATI SOETARMONO SH., Notaris di Cibinong ( TURUT TERGUGAT II ), seluas 498 M2 antara PENGGUGAT I HENDRIKO WIJAYA sebagai Pembeli dan KURNIA HERMAWAN ( TURUT TERGUGAT I ) sebagai Penjual ;Akta Jual Beli No. 408/8/Sawangan/1997 tanggal 20 Oktober 1997 yang dibuat dihadapan NY. DJURNAWATI SOETARMONO SH., Notaris di Cibinong ( TURUT TERGUGAT II ), seluas 502 M2 antara PENGGUGAT I HENDRIKO WIJAYA sebagai Pembeli dan KURNIA HERMAWAN ( TURUT TERGUGAT I ) sebagai Penjual ;Akta Jual Beli No. 409/9/Sawangan/1997 tanggal 20 Oktober 1997 yang dibuat dihadapan NY. DJURNAWATI SOETARMONO SH., Notaris di Cibinong ( TURUT TERGUGAT II ), seluas 500 M2 antara PENGGUGAT I HENDRIKO WIJAYA sebagai Pembeli dan KURNIA HERMAWAN ( TURUT TERGUGAT I ) sebagai Penjual ;Akta Jual Beli No. 358/2003 tanggal 19 Nopember 2003 yangdibuat dihadapan PPAT NY. ISMIATI DWI RAHAYU SH. ( TURUTTERGUGAT III ), seluas 526 M2 antara PENGGUGAT I HENDRIKO WIJAYA sebagai Pembeli dan KURNIA HERMAWAN ( TURUT TERGUGAT I ) sebagai Penjual ;Akta Jual Beli No. 417/2003 tanggal 22 Desember 2003 yangdibuat dihadapan PPAT NY. ISMIATI DWI RAHAYU SH. ( TURUT TERGUGAT III ), seluas 515 M2 antara PENGGUGAT I HENDRIKO WIJAYA sebagai Pembeli dan KURNIA HERMAWAN ( TURUT TERGUGAT I ) sebagai Penjual ;Akta Jual Beli No. 297/II/2004 tanggal 18 Pebruari 2004 yang dibuat dihadapan PPAT Drs. TEDDY HASANUDDIN ( TURUT TERGUGAT IV ), seluas 377 M2 antara PENGGUGAT I HENDRIKO WIJAYA sebagai Pembeli dan KURNIA HERMAWAN ( TURUT TERGUGAT I ) sebagai Penjual ;Akta Jual Beli No. 410/10/Sawangan/1997 tanggal 20 Oktober 1997 yang dibuat dihadapan NY. DJURNAWATI SOETARMONO SH., Notaris di Cibinong ( TURUT TERGUGAT II ), seluas 509 M2 antara PENGGUGAT II HILDA WIDJAYA sebagai Pembeli dan KURNIA HERMAWAN ( TURUT TERGUGAT I ) sebagai Penjual ;Menyatakan Penggugat I Hendriko Wijaya adalah pemilik sah atas obyek sengketa:Sebidang tanah seluas 536 M2 terletak di Kelurahan Serua Kecamatan Sawangan Kota Depok dengan batas-batas yaitu : sebelah Utara dengan GS 1320 /1978, sebelah Selatan denganGS 1322/1978 dan GS 1323/1978, sebelah Timur dengan rencana jalan dan sebelah Barat dengan sawah, yang dibeli berdasarkan Akta Jual Beli No. 209/3/Sawangan/1997 tanggal 10 Mei 1997;Sebidang tanah seluas 500 M2 terletak di Kelurahan Serua Kecamatan Sawangan Kota Depok, yang dibeli berdasarkan Akta Jual Beli No. 210/4/Sawangan/1997 tanggal 10 Mei 1997 dengan batas-batasnya : sebelah Utara dengan GS 1321/1978, sebelah Selatan dengan rencana jalan, sebelah Timur dengan GS 1323/1978 dan sebelah Barat dengan sawah ;Sebidang tanah seluas 498 M2 terletak di Kelurahan Serua Kecamatan Sawangan Kota Depok dengan batas-batas yaitu : sebelah Utara dengan GS 1321/1978, sebelah Selatan dengan rencana jalan, sebelah Timur dengan rencana jalan dan sebelah Barat dengan GS 1322/1978, yang dibeli berdasarkan Akta Jual Beli No. 211/5/Sawangan/1997 tanggal 10 Mei 1997 ;Sebidang tanah seluas 502 M2 terletak di Kelurahan Serua Kecamatan Sawangan Kota Depok Tanah tersebut yang dibeli berdasarkan Akta Jual Beli No. 408/8/Sawangan/1997 tanggal20 Oktober 1997, dengan batas-batasnya : sebelah Utara denganGS 1315/1978, sebelah Selatan dengan GS 1317/1978, sebelah Timur dengan pengairan dan sebelah Barat dengan rencana jalan ;Sebidang tanah seluas 500 M2 terletak di Kelurahan Serua Kecamatan Sawangan Kota Depok dengan batas-batas yaitu : sebelah Utara dengan GS 1316/1978, sebelah Selatan denganGS 1318/1978, sebelah Timur dengan pengairan dan sebelah Barat dengan rencana jalan, yang dibeli berdasarkan Akta Jual Beli No. 409/9/Sawangan/1997 tanggal 20 Oktober 1997;Sebidang tanah seluas 526 M2 terletak di Kelurahan Serua Kecamatan Sawangan Kota Depok dengan batas-batas yaitu : sebelah Utara dengan M. 923 GS 1313/1978, sebelah Selatan dengan M. 928 GS 1315/1978, sebelah Timur dengan darat dan sebelah Barat dengan rencana jalan, yang dibeli berdasarkan Akta Jual Beli No. 358/2003 tanggal 19 Nopember 2003 ;Sebidang tanah seluas 515 M2 terletak di Kelurahan Serua Kecamatan Sawangan Kota Depok dengan batas-batas yaitu : sebelah Utara dengan M. 922 GS 1319/1978, sebelah Selatan dengan GS 1321/1978, sebelah Timur dengan rencana jalan dan sebelah Barat dengan sawah, yang dibeli berdasarkan Akta Jual Beli No. 417/2003 tanggal 22 Desember 2003 ;Sebidang tanah dengan Kohir No. C. 1972 persil 21 D.1 terletak di Kelurahan Serua Kecamatan Sawangan Kota Depok yang dibeli berdasarkan Akta Jual Beli No. 297/II/2004 tanggal18 Pebruari 2004 seluas 377 M2 dengan batas-batasnya yaitu : sebelah Utara dengan rencana jalan, sebelah Selatan dengan rencana jalan, sebelah Timur dengan M.1658 dan sebelah Barat dengan saluran air ;Menyatakan Penggugat II HILDA WIDJAYA adalah pemilik sah atas obyek sengketa: Sebidang tanah seluas 509 M2 terletak di Kelurahan Serua Kecamatan Sawangan Kota Depok dengan batas-batas yaitu : sebelah Utara dengan GS 1317/1978, sebelah Selatan dengan darat, sebelah Timur dengan pengairan dan sebelah Barat dengan rencana jalan, yang dibeli berdasarkan Akta Jual Beli No. 410/10/Sawangan/1997 tanggal 20 Oktober 1997;Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menyatakan batal demi hukum Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 17 Maret 2007 antara Tergugat I Ida Farida dan Tergugat II MA Hendro;Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV untuk mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.986.000,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah);Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/PDT.G/2015/PN_DPK.zip
- Download PDF
- 69/PDT.G/2015/PN_DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2350 K/PDT/2017
Pertama : 69/PDT.G/2015/PN DPK
Peninjauan Kembali : 598 PK/Pdt/2021
Banding : 478/PDT/2016/PT BDG
Statistik347132