Putusan PN MARISA Nomor 10/PDT.G/2015/PN.MAR |
|
Nomor | 10/PDT.G/2015/PN.MAR |
Para Pihak | - ISMAIL PELU, SH, SEBAGAI PENGGUGAT- UNS MBUINGA, DKK. SEBAGAI TERGUGAT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Nuryanto |
Hakim Anggota | - Irwanto, - Donny |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSIDalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII serta Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.3. Menyatakan akta yang dibuat Turut Tergugat berdasarkan keputusan RAT 27 Januari 2015 sebagaimana ditegaskan dalam Akta Nomor. 2, tanggal 2 Februari 2015 yang dibuat dihadapan Hasna Mokoginta, Notaris di Gorontalo tidak sah;4. Menyatakan Akta Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar KUD Dharma Tani Marisa Nomor. 12 tanggal 2 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Bambang Suwondo. S.H., Notaris di Tangerang dan Akta Turunan Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar KUD Dharma Tani Nomor. 15 tanggal 8 April 2015 yang dibuat dihadapan Tommy Oroh, S.H., Notaris di Gorontalo tidak sah;5. Menyatakan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tanggal 27 Januari 2015 yang diselenggarakan oleh Tergugat III dan Tergugat VIII adalah tidak sah;6. Menyatakan Laporan Pertanggungjawaban Tertanggal 27 Januari 2015 yang disusun oleh Tergugat III dan Tergugat VIII tidak sah;7. Menyatakan segala keputusan dalam Rapat Anggota Tahunan Tanggal 27 Januari 2015 yang diselenggarakan oleh Tergugat III dan Tergugat VIII tidak sah dengan segala akibat hukumnya, termasuk terkait pengangkatan pengurus dan pengawas yang terdiri dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII juga tidak sah.8. Menghukum Tergugat VIII untuk membayar ganti rugi kepada koperasi unit desa dharma tani marisa sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII yang terdaftar sebagai anggota koperasi pada buku daftar anggota koperasi dharma tani marisa untuk segera melaksanakan rapat anggota, bersama para Penggugat sesuai peraturan perundang-undangan berlaku;10. Menolak gugatan penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSIDalam Provisi - Menolak provisi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi I/ Penggugat Rekonvensi I, Tergugat Konvensi II/ Penggugat Rekonvensi II, Tergugat Konvensi III/ Penggugat Rekonvensi III, Tergugat Konvensi IV/ Penggugat Rekonvensi IV, Tergugat Konvensi V/ Penggugat Rekonvensi V, Tergugat Konvensi VI/ Penggugat Rekonvensi VI, Tergugat Konvensi VII/ Penggugat Rekonvensi VII, dan Tergugat Konvensi VIII/ Penggugat Rekonvensi VIII serta turut Tergugat secara tanggung-renteng membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.356.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa, pada hari Selasa, tanggal 12 Januari 2016, oleh kami, Nuryanto, SH. sebagai Hakim Ketua, Donny, SH., dan Irwanto, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Masdin Daliuwa, SH. Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi, dan Kuasa para Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan turut Tergugat |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PDT.G/2015/PN.MAR.zip
- Download PDF
- 10/PDT.G/2015/PN.MAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/PDT.G/2015/PN.MAR
Pertama : 11/Pdt.G/2017/PN Mar
Peninjauan Kembali : 20 PK/TUN/2016
Pertama : 66/G/2013/PTUN.SBY
Pertama : 20/Pid.B/2012/PN.KAG
Lainnya : 2132
Pertama : 11
Statistik164153