Putusan PN PONTIANAK Nomor 25 /Pdt.G/2013/PN.PTK |
|
Nomor | 25 /Pdt.G/2013/PN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATA TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lie Sonny |
Hakim Anggota | Yamto Susena, Sugeng Warnanto |
Panitera | Made Dayang |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi tergugat I ,tergugat II dan turut tergugat untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI;- Menolak tuntutan provisi dari penggugat :DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;- - Menyatakan menurut hukum tergugat I , tergugat II dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;-- Menyatakan menurut hukum penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang bersertifikat Hak Milik Nomor 5676 seluas 2.247 m2 dan sertifikat Hak Milik Nomor 5677 seluas 2.613m2 atau luas seluruhnya .4.860 m2 yang terletak di jalan Komyos Sudarso, Gang Alvokat Indah RT 02/Rw XXXV, Kelurahan Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak ; - Menyatakan menurut hukum tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum masing - masing :1. Sertifikat Hak milik Nomor 05676, daftar isian Nomor 3971/1996, surat ukur /gambar situasi nomor : 1802/1996 selua 2.247 m2 ( dua ribu dua ratus empat puluh tujuh meter persegi ) tanah yang terletak di Jalan Komyos Sudarso, Gang Alpokat Indah Rt 02 /Rw XXXV, Kelurahan Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, atas nama Burhan ( Tergugat I ) ;-2. Sertifikat Hak Milik Nomor 05677, daftar isian 3972/1996, surat ukur / gambar situasi Nomor 1803/1996 ,seluas 2.613 m2 ( dua ribu enam ratus tiga belas meter persegi ) tanah yang terletak di Jalan Komyos Sudarso, Gang Alpokat Indah RT 02/XXXV, Kelurahan Beliung, Kecamatan Pontianak Bara, Kota Pontianak, atas nama Burhan ( Tergugat I );-- Menghukum tergugat I atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa , untuk menyerahkan tanah tersebut tanpa syarat kepada Penggugat, baik secara sukarela maupun dengan bantuan alat Negara ;-- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp. 1. 416.000.000;-( Satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1755 K/Pdt/2014
Banding : 77/PDT/2013/PT.PTK
Pertama : 25/PDT.G/2013/PN.PTK.
Statistik8216