Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 44/B/2014/PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 44/B/2014/PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Undang Saepudin |
Hakim Anggota | . - H. Eddy Nurjono, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Para Penggugat/Pembanding ; --- Menyatakan Batal Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 19/G/2013/PTUN.ABN, tanggal 21 Nopember 2013, yang dimohonkan banding ; --------------------------------------------------------------DanMENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :- Menyatakan menerima eksepsi Tergugat/Terbanding sebagian yaitu mengenai Kewenangan Absolut terhadap objek sengketa Nomor 3 yaitu : Peraturan Rektor Universitas Khairun Nomor : 450/UN44/WS/2013 tentang Tata Cara Pemilihan Dekan di Lingkungan Universitas Khairun tanggal 15 Mei 2013 ; -------------------- Menyatakan tidak menerima eksepsi Tergugat selebihnya ; -------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Pembanding ; -------------------2. Menyatakan batal : ---------------------------------------------------------------a) Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor : 1008/UN44/ KP/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor : 828/UN44/KP/2013 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan tanggal 1 Oktober 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------b) Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor : 1009/UN44/ KP/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor : 829/UN44/KP/2013 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Teknik tanggal 1 Oktober 2013 ; ---------------------3. Mewajibkan Tergugat/Terbanding untuk mencabut : ---------------------a) Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor : 1008/UN44/ KP/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor : 828/UN44/KP/2013 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan tanggal 1 Oktober 2013 ; ------------------------------------------------------------------------------b) Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor : 1009/UN44/ KP/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor : 829/UN44/KP/2013 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Teknik tanggal 1 Oktober 2013 ; ----------------------4. Mewajibkan Tergugat/Terbanding untuk menerbitkan Surat Keputusan Baru atas nama Dr. Syahril Muhammad, M.Hum. sebagai Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan periode 2013-2017 dan Dekan Fakultas Teknik atas nama Chairul Anwar, ST.,MT. periode 2013-2017 ; ----------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di dua tingkat Pengadilan, untuk Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/B/2014/PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 44/B/2014/PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 501 K/TUN/2014
Peninjauan Kembali : 162 PK/TUN/2017
Banding : 44/B/2014/PT.TUN.MKS
Statistik8948