Putusan PTA MAKASSAR Nomor 46/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nurcaya Hi Mufti |
Hakim Anggota | Brh. Chalid L, H. Mukhtar |
Panitera | Hasbi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pangkajene Nomor 410/Pdt.G/2023/PA.Pkj., tanggal 26 Februari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Syakban 1445 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDalam KonvesiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa :2.1 Tanah dan Rumah batu berlantai 2 (dua), luas panjang 8,9 meter dan lebar 17,50 meter di Kampung Erasa, RT. 001 RW. 001, Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara, jalan/lapangan;- Sebelah Timur, rumah milik Dg. Nasa;- Sebelah Selatan, milik HJ. Halimah;- Sebelah Barat, jalan;2.2 Tanah dan Rumah batu berlantai 3 (tiga), seluas panjang 8 meter dan lebar 17,50 meter di Kampung Erasa, RT. 001 RW. 001, Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara, milik Dg. Nasa;- Sebelah Timur, rumah milik Dg. Napa;- Sebelah Selatan, jalan;- Sebelah Barat, milik HJ. Halimah;2.3 Tanah perumahan seluas panjang 7 meter dan lebar 36,10 meter di Dusun Tonasa, Desa Manakku, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara, tanah milik Yuseng;- Sebelah Timur, tanah milik Halijah;- Sebelah Selatan, jalanan;- Sebelah Barat, tanah milik Zainuddin;2.4 Satu (1) unit Mobil Honda Brio Nomor Polisi DD 1177 WR;2.5 Satu (1) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Nomor Polisi DD 5777 ER;adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada angka 2.1 sampai dengan 2.5;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mengadakan pembagian dan pemisahan atas harta bersama tersebut pada angka 2.1 sampai dengan 2.5 menurut bagian yang telah ditentukan secara natura, namun apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat;5. Menyatakan gugatan Penggugat mengenai obyek sengketa 4 dan obyek sengketa 12 tidak dapat diterima;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam RekonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp5.859.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 410/Pdt.G/2023/PA.Pkj
Statistik152141