- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Sebelah Utara milik Dg. Mile;
- Sebelah Timur milik Dg. Teba;
- Sebelah Selatan Dg. Ngepe;
- Sebelah Barat milik Dg. Mile
- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 410/Pdt.G/2023/PA.Pkj |
|
Nomor | 410/Pdt.G/2023/PA.Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi Ahmad Badrul Fuad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ilyas, Br Hakim Anggota Andi Tenri Sucia |
Panitera | Panitera Pengganti Ujang Hanafi S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan bahwa objek 1.5 berupa : Tanah perumahan seluas panjang 7 meter dan lebar 36,10 meter di Dusun Tonasa, Desa Manakku, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, dengan batas-batas : Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak memperoleh 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta (objek perkara) sebagaimana tersebut pada amar putusan angka 2 di atas masing-masing 1/2 (seperdua) bagian dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang, kemudian hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing 1/2 (seperdua) bagian; 5. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 410/Pdt.G/2023/PA.Pkj.zip
- Download PDF
- 410/Pdt.G/2023/PA.Pkj.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 410/Pdt.G/2023/PA.Pkj
Statistik3012