- Menyatakan Terdakwa ESAUL PANDIE Alias SAU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaaan memberatkan ; ------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor domba betina warna bulu hitam putih dengan potongan telinga yang disebut Nggelo Tati Fafo Undu Kolo Tati Fafo Kaduak ; -------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor domba betina warna bulu hitam putih dengan potongan telinga yang disebut Dombeana Lae ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar rp. 1.000,- (seribu rupiah); -----------------
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 32/PID.B/2011/PN.Rno |
|
Nomor | 32/PID.B/2011/PN.Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 18 Mei 2011 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Dairo Malo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nithanel N. Ndaumanubr Hakim Anggota Muh. Imam Irsyad |
Panitera | Moses E Dethan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
Dikembalikan kepada saksi JERHANS FUAH aliasHAN ; -------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada saksi YAKOB NDUN ; -----------------------------------------------------------------------
|
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2011 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PID.B/2011/PN.Rno.zip
- Download PDF
- 32/PID.B/2011/PN.Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/PID.B/2011/PN.Rno
Statistik549