Putusan PT DENPASAR Nomor 12/PDT/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 12/PDT/2016/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gus Subekti |
Hakim Anggota | Surya Perdamaian, Bambang Sunarto Utoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | - MENGADILI : ---- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Turut Tergugat Konpensi dan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi;-------- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 161/Pdt.G/ 2015/PN.Dps, tanggal 9 Nopember 2015, yang dimohonkan banding tersebut ; ----- DENGAN MENGADILI SENDIRI ---Dalam Konpensi : -Dalam Eksepsi :---- Mengabulkan eksepsi dari Pembanding II semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi ; -Dalam Pokok Perkara :---- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima ; ---Dalam Rekonpensi :------ Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Pembanding II semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;-----------------------Dalam Konpensi Dan Dalam Rekonpensi : ---- Menghukum Terbanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah); - |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PDT/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 12/PDT/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PDT/2016/PT.DPS
Kasasi : 2271 K/Pdt/2016
Pertama : 161/Pdt.G/2015/ PN Dps
Statistik3736