Putusan PN DENPASAR Nomor 161 / Pdt.G / 2015 / PN Dps |
|
Nomor | 161 / Pdt.G / 2015 / PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gde Ginarsa |
Hakim Anggota | Hadi Masruri, . Dan Beslin Sihombing |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat; -----------DALAM KONPENSI : -----------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------2. Menyatakan Perjanjian Kerjasama yang diadakan oleh Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 46 tahun 2007 yang dibuat dihadapan Notaris I Made Winata, SH. adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ------------------------------------------------3. Menyatakan perjanjian kredit Nomor 2008.DPC.154 tanggal 17 Oktober 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh Turut Tergugat, in casu Bank Negara Indonesia 46, Sentra Kredit Kecil, Cabang Denpasar dengan Yayasan Pendidikan Pariwisata Bali yang telah meletakkan dan mengikat tanah seluas 2.250 M2 dari luas asal 2624 M2 yang terletak di LC Kerobokan, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat hak Milik Nomor 586 atas nama Penggugat adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ---------------------------------------------------------------------------------------4. MenghukumTergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan tanah seluas 2.250 M2 dari luas asal 2.624 M2 yang terletak di LC Kerobokan, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat hak Milik Nomor 586 atas nama I Wayan Sumadi dengan batas-batas : ------- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Penggugat; ------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik I Ketut Garana; ------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya; ------------------------------- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik I Nyoman Mawi; ------------untuk menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dan bila perlu dengan paksaan dan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia; ---------------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI : -------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : --------------------------------------------------- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sebesar Rp 1. 016.000,- ( satu juta enam belas ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161_/_Pdt.G_/_2015_/_PN_Dps.zip
- Download PDF
- 161_/_Pdt.G_/_2015_/_PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PDT/2016/PT.DPS
Kasasi : 2271 K/Pdt/2016
Pertama : 161/Pdt.G/2015/ PN Dps
Statistik5528