- Menolak permohonan Provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah menyerobot dan menguasai tanah objek sengketa tersebut adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan tanah Tanah Belukar yang terletak dalam Wilayah Desa Lubuk Tabun Renah Pemetik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci yang terdiri dari 2 (dua) bidang tanah, yaitu :
- Tanah Belukar Bidang Pertama terletak disebelah Selatan Jalan ke Air Terjun, dengan batas ? batas dan ukurannya sebagai berikut ;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan ke Air Terjun, dengan ukuran 399 meter ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan ke Sungai Durian dan Sungai Guntung, dengan ukuran 233 meter ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun Nasarudin dan Aminhar, dengan ukuran 198 meter ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah ladang H. Hazimi, dengan ukuran 69 meter ;
- Tanah Belukar Bidang Kedua terletak disebelah Utara Jalan ke Air Terjun, dengan batas ? batas dan ukurannya sebagai berikut ;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah ladang milik Penggugat, dengan ukuran 270 meter ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan ke Air Terjun, dengan ukuran 399 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah kebun milik Aminhar, dengan ukuran 222 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun H. Hazimi, kebun Am, tanah kebun H. Zulpatman dan tanah Rolian, dengan ukuran 322 meter ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak berhak atas tanah objek sengketa tersebut;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun dan apabila ingkar dengan bantuan alat keamanan Negara ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sehari setiap mereka lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 2.711.000,- (dua juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 39/Pdt.G/2018/PN Spn |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2018/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rinding Sambara, Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT. |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 436 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 105 PK/Pdt/2022
Pertama : 39/Pdt.G/2018/PN Spn
Statistik10428