- Menyatakan terdakwa Pendi Lubis Alias Pendi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu, 6 (enam) plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah pipet minuman yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah pipet minuman yang di dalamnya dimasukkan batang lidi dan ujung pipetnya diruncingkan, dan 1 (satu) buah celana panjang merk 2000 jeans warna biru dirampas untuk dimusnahkan, uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dalam pecahan uang Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dan uang pecahan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 3731/Pid.Sus/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 3731/Pid.Sus/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Kadir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Br Hakim Anggota Eli Warti |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Mora Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1028 K/PID.SUS/2021
Pertama : 3731/Pid.Sus/2019/PN Mdn
Statistik306