Putusan PT PONTIANAK Nomor 92/PDT/2017/PT KALBAR |
|
Nomor | 92/PDT/2017/PT KALBAR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hendra H. Situmorang |
Hakim Anggota | - H. Yulman, - H. Sudarwin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Sbs tanggal 21 Juni 2017 yang dimohonkan banding;MENGADILI SENDIRI- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut ;- Menyatakan Pengadilan Negeri Sambas tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Sbs tanggal 12 Oktober 2016 tersebut ;- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/PDT/2017/PT_KALBAR.zip
- Download PDF
- 92/PDT/2017/PT_KALBAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 92/PDT/2017/PT KALBAR
Pertama : 20/Pdt.G/2016/PN Sbs
Peninjauan Kembali : 318 PK/Pdt/2020
Kasasi : 2598 K/Pdt/2018
Statistik141198