Putusan PN SAMBAS Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Sbs |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2016/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | ganti rugi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yogi Arsono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Binsar Tigor Hatorangan Pangaribuan, hakim Anggota 2: Sisilia Dian Jiwa Yustisia |
Panitera | S.sos., Y Robert |
Amar | Kabul |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: 1. Menyatakan eksepsi dari Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (N.O); DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi tersebut untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan pengadaan pupuk NPK, berdasarkan perjanjian Pengadaan Pupuk NPK Nomor: 008/SPK-PUPUK.NPK/RWK/2014, tanggal 10 Maret 2014; Nomor : 013/SPK-PUPUK.NPK/KBM/2014, tanggal 10 Maret 2014; Nomor : 004/SPK-PUPUK.NPK/KBK/2014, tanggal 10 Maret 2014; Nomor : 037/SPK-PUPUK.NPK/RWK/2014, tanggal 10 Juli 2014; Nomor : 016/SPK-PUPUK.NPK/KBM/2014, tanggal 10 Juli 2014; Nomor : 008/SPK-PUPUK.NPK/KBK/2014, tanggal 10 Juli 2014; Nomor : 028/SPK-PUPUK.NPK/RWK/2015, tanggal 1 April 2015; Nomor : 010/SPK-PUPUK.NPK/KBM/2015, tanggal 1 April 2015 dan Nomor : 004/SPK-PUPUK.NPK/KBK/2015, tanggal 1 April 2015; tidak sesuai dengan sampling di Laboratorium PT. SUCOFINDO CIBITUNG pada tanggal 7 April 2016; 4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp24.522.621.872 (dua puluh empat milyar lima ratus dua puluh dua juta enam ratus dua puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut : PT. Rana Wastu Kencana : Rp. 11.060.173.275,- PT. Karya Boga Mitra : Rp. 10.485.899.843,- PT. Karya Boga Kusuma : Rp. 2.976.548.755,- 5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian immateriil recovery tanaman akibat kekurangan unsur hara sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah); 6. Menghukum Tergugat Konvensi membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap; 7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: 1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI dan REKONVENSI: 1. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini telah ditetapkan sejumlah Rp902.000,- (sembilan ratus dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2016/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2016/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 92/PDT/2017/PT KALBAR
Pertama : 20/Pdt.G/2016/PN Sbs
Peninjauan Kembali : 318 PK/Pdt/2020
Kasasi : 2598 K/Pdt/2018
Statistik9055