Putusan PT KENDARI Nomor 13/PID.SUS/2017/PT SULTRA |
|
Nomor | 13/PID.SUS/2017/PT SULTRA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Djumali |
Hakim Anggota | - Jamuka Sitorus, Bambang Kusmunandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raha tanggal 20 Desember 2016 Nomor : 114/Pid.Sus/2016/PN.Rah, yang dimintakan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan Terdakwa Musabaka Alias Baka Binti Zarmin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman ?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa atas tindak pidana itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Pidana denda sebanyak Rp1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar, Terdakwa akan dijatuhi pidana sebagai pengganti denda tersebut dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;3. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,3029 gram;- 1 (satu) buah timbangan elektronik merk CHQ pocket scale;- 5 (lima) saset plastik rep bekas pembungkus nakotika jenis sabu;- 16 (enam belas) batang pipet;- 44 (empat puluh empat) saset plastik rep;- 2 (dua) buah pirek;- 1 (satu) buah korek gas;- 1 (satu) buah gunting kecil pemutus pipet;- 3 (tiga)nbatang pipet sendok sabu;- 5 (lima) buah pipet potongan kecil/pendek;- 1 (satu) buah sumbu;- 1 (satu) buah HP, samsung lipat warna putih kondom warna ungu;- 1( satu) buah bong (alat hisap sabu);Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa, dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PID.SUS/2017/PT_SULTRA.zip
- Download PDF
- 13/PID.SUS/2017/PT_SULTRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1071 K/Pid.Sus/2017
Banding : 13/PID.SUS/2017/PT SULTRA
Pertama : 114/Pid.Sus/2016/PN Rah
Statistik6528