- Menyatakan terdakwa Musabaka alias Baka binti Zarmin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan terdakwa Musabaka alias Baka binti Zarmin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,3029 gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektronik merk CHQ pocket scale;
- 5 (lima) saset plastik rep bekas pembungkus narkotika jenis shabu;
- 16 (enam belas) batang pipet;
- 44 (empat puluh empat) saset plastik rep;
- 2 (dua) buah pirex;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) buah gunting kecil pemutus pipet;
- 3 (tiga) batang pipet sendok shabu;
- 5 (lima) buah pipet potongan kecil/pendek;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 1 (satu) buah HP. Samsung lipat warna putih kondom warna ungu;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu);
Putusan PN RAHA Nomor 114/Pid.Sus/2016/PN Rah |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2016/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ranto Indra Karta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmadi Ali, Hakim Anggota Zainal Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwasta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnakan; 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus/2016/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus/2016/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1071 K/Pid.Sus/2017
Banding : 13/PID.SUS/2017/PT SULTRA
Pertama : 114/Pid.Sus/2016/PN Rah
Statistik6126