Putusan PT JAKARTA Nomor 363/Pid/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 363/Pid/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bid Saleh Mendrofa |
Hakim Anggota | Hj Elnawisah Edwarman |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tersebut.- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 2223/Pid.B/2017/PN.Jkt.Brt, tanggal 31 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagaimana berikut:1. Menyatakan Terdakwa H. Rubiyanto Bin Sungep tersebut diatas telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai akta yang seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran jika pemakaian akta tersebut dapat menimbulkan kerugian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Memerintahkan Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara;4. Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan tetap akan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar STTB SPG KBG atas nama H. Rubiyanto tahun 1975 tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 363/Pid/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 363/Pid/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 363/Pid/2018/PT.DKI
Kasasi : 555 K/Pid/2019
Pertama : 2223/Pid.B/2017/PN.Jkt.Brt
Statistik6133