Putusan PN SURABAYA Nomor 961/Pid.Sus/2017/PN Sby |
|
Nomor | 961/Pid.Sus/2017/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dewi Iswani |
Hakim Anggota | Rochmad, R. Anton Widyopriyono |
Panitera | Yunawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ONG REZON YOSUA Bin ONG SIN POO FERRY tersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atauPermufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, yangtanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakannarkotika golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ONG REZON YOSUA Bin ONG SIN POOFERRY selama: 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah);Dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;4. MemerintahkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,33gram berikut pembungkusnya , 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0, 38 grambeserta. pembungkusnya , 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gramberikut pembungkusnya , 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam 1(satu) pipet kaca dengan berat 1, 51 gram beserta pipet kacanya , 1 (satu) kotak kecilwarna hitam dengan bertuliskan IMPACT MINTS dan 1(satu) unit mobil jenis inovawarna hitam NoPol:B-1067-SZE. Dipergunakan dalam perkara Victor Gerald Bin Edy ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00(Dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2808 K/PID.SUS/2017
Pertama : 961/Pid.Sus/2017/PN Sby
Statistik303