- MenyatakanTerdakwa Wahyu Saputra Alias Ayu Bin Zulvian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6(enam) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Tas warna coklat yang dibungkus kain warna hitam;
- 1 (satu) bungkus palstik asoi warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Isolasi lakban warna hitam didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan Narkotika jenis shabu-shabu,
- 1 (satu) kaleng merk MILTON didalamnya berisikan 5 (Iima) bungkus piastik bening sedang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu,
- 1 (satu) buah kotak terbuat dari kaleng warna hitam didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dan
- 2 (dua) buah sendok pipet dari plastik warna kuning
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas,
- 1 (satu) buah Tas merk Toko Mas MATAHARI warna merah ;
- 1 (satu) unit Timbangan Digital merk HARNIC warna Putih dan 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan plastik bening kosong;
- Uang sejumlah RP. 619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 173/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih, Br Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum digunakan dalam perkara An. Terdakwa WAN AMRA Alias SI AM Alias WAN Bin WAN BAKRI |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 173/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 401 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 173/ Pid.Sus/2020/PN Rhl
Statistik3417