Putusan PN BAUBAU Nomor 221/Pid.B/2015/PN.Bau |
|
Nomor | 221/Pid.B/2015/PN.Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota | - Lutfi Alzagladi, - Hairuddin Tomu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa AFRILANI alias LANI Bin LA ANE, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternative pertama tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa AFRILANI alias LANI Bin LA ANE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman oleh dua orang yang bersepakat untuk melakukan suatu tindak pidana?, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative kedua penuntut umum ; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa AFRILANI alias LANI Bin LA ANE, dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) TAHUN Dan Pidana Denda sebesar Rp. 800.000.000.,- (delapan ratus juta rupiah); 5. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) Bulan ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 3 (tiga) paket dalam bungkusan plastik kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat isi keseluruhan 0,0564 Gram ; 2. 1 (satu) buah Handphone merk Cross warna Hitam dengan Simcard No. 085340207185 dan 082395324080 ; 3. 1 (satu) tas warna hitam merk POLO ; 4. 1 (satu) batang pipa/pipet kaca (pirex); 5. 2 (dua) batang pipet plastic warna putih panjang 25 cm ; 6. 1 (satu) buah penutup botol minuman supplement You C1000 yang sudah dilubangi 2 lubang ; 7. 1 (satu) buah korek apa gas ; 8. 1 (satu) buah handphone Merk SAMSUNG Dous Model : SM-G53OH/DS warna hitam denan sim card No. 08533605000 dan 082191393625 ; 9. 1 (satu) batang pipa/pipet kaca (pirex) dengan panjang 7 cm ; 10. 1 (satu) buah botol kosong minuman Supplement You C1000 yang pada bagian Penutupnya sudah dilobangi 2 lubang (Bong) ; Dirampas Untuk Dimusnahkan ; 11. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam DT 2687 PF, Dikembalikan kepada saksi AMRIN SARIF alias AMRIN Bin LA JUMA ; 12. 1 (Satu) unit motor YAMAHA SOUL warna merah hitam dengan plat Nomor : DT 5285 AL, Dikembalikan kepada terdakwa AFRILANI alias LANI Bin LA ANE ; 9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar sebesar Rp. 5. 000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pid.B/2015/PN.Bau.zip
- Download PDF
- 221/Pid.B/2015/PN.Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.B/2015/PN.Bau
Kasasi : 899 K/PID.SUS/2016
Banding : 17/PID/ 2016/PT.SULTRA
Statistik7236