- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat, secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba???in shughra Tergugat (Ramlan Husaini bin Bahida) terhadap Penggugat (Maylizcha Arnas binti M. Nasir);
- Menetapkan dua orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama :
- Anna Wijaya DJ binti Ramlan Husaini, tempat/tanggal lahir 13 Agustus 2012, Jenis Kelamin Perempuan, dan
- Dwi Putri Wijaya DJ binti Ramlan Husaini, tempat/tanggal lahir 5 Desember 2013, Jenis Kelamin Perempuan,
- Menetapkan biaya hidup dan biaya pendidikan dua orang anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana diktum angka 4 (empat) tersebut di atas sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai kedua anak tersebut dewasa atau menikah dengan pertambahan sebesar 20% setiap tahun yang diserahkan kepada Penggugat selaku ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah hidup dan biaya pendidikan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana diktum angka 4 (empat) tersebut di atas sejumlah sebagaimana diktum angka 5 (lima) tersebut di atas setiap bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai kedua anak tersebut dewasa atau menikah dengan pertambahan sebesar 20% setiap tahun yang diserahkan kepada Penggugat selaku ibu kandungnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 406.000,- (Empat ratus enam ribu rupiah);
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 398/Pdt.G/2019/MS.Bna |
|
Nomor | 398/Pdt.G/2019/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Rokhmadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abd. Raufbr Hakim Anggota Irpan Nawi Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Amatal Halim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI berada dalam asuhan (Hadhonah) Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 398/Pdt.G/2019/MS.Bna
Statistik1392