- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik dari tanah dan rumah diatasnya (Obyek Sengketa) seluas 449 meter persegi yang terletak di Jl. Sinna Mangasar RT.003/RW.002 Desa Welutu, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan Selokan Desa Themin dan bapak Yonas Resimanuk
- Sebelah Selatan dengan tanah Bapak Agus Besitimur
- Sebelah Barat dengan Laut
- Sebelah Timur dengan Jalan Raya
- Sebelah Utara dengan Selokan Desa Themin dan bapak Yonas Resimanuk
- Sebelah Selatan dengan tanah Bapak Agus Besitimur
- Sebelah Barat dengan Laut
- Sebelah Timur dengan Jalan Raya
- Sebelah Utara dengan Selokan Desa Themin dan bapak Yonas Resimanuk
- Sebelah Selatan dengan tanah Bapak Agus Besitimur
- Sebelah Barat dengan Laut
- Sebelah Timur dengan Jalan Raya
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 4/Pdt.G/2019/PN sml |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2019/PN sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Lauterboom |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Raden Satya Adi Wicaksono, Hakim Anggota 1: Achmad Yani Tamher |
Panitera | Panitera Pengganti: Jimmy Titaley |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 15/Welutu Tanggal 20 Maret 1997 atas nama Siti Jamrut (Penggugat) 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat; 4. Menyatakan kwitansi Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yang ditandatangani Penggugat tidak berharga dan tidak berkekuatan hukum 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai tanah dan rumah Obyek Sengketa seluas 449 meter persegi yang terletak di Jl. Sinna Mangasar RT.003/RW.002 Desa Welutu, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas-batas : Adalah tanpa hak dan melawan hukum 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau orang lain yang mendapat hak daripadanya, untuk menyerahkan tanah dan rumah Objek Sengketa seluas 449 meter persegi yang terletak di Jl. Sinna Mangasar RT.003/RW.002 Desa Welutu, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas-batas : Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat, agar dapat dikuasai oleh Penggugat selaku pemilik yang sah 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini; 8. Mengukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 17.653.800,00 (tujuh belas juta enam ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) 9. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2019/PN_sml.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2019/PN_sml.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2817 K/Pdt/2020
Pertama : 4/Pdt.G/2019/PN sml
Banding : 43/PDT/2019/PT AMB
Statistik8243