- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI TANGGAL 21 JUNI 2019 NOMOR 4/PDT.G/2019/PN SML, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN AMAR PUTUSAN DALAM EKSEPSI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI TANGGAL 21 JUNI 2019 NOMOR 4/PDT.G/2019/PN SML, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT TERHADAP TERGUGAT IV ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI ATAU JIKA IA BERHALANGAN MENUNJUK SESEORANG PENGGANTINYA YANG SAH DENGAN DIBANTU 2 (DUA) ORANG SAKSI YANG TELAH DEWASA DAN DIKENAL, UNTUK MENGANGKAT SITA JAMINAN BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR 1/PEN.PDT.G/2019/PN SML TANGGAL 6 MEI 2019 DAN BERITA ACARA SITA JAMINAN NOMOR 1/B.A.PDT.G/2019/PN SML TANGGAL 10 MEI 2019, ATAS BARANG ATAU OBYEK SENGKETA YANG SAAT INI DIKUASAI TERGUGAT I BERUPA :
- SEBIDANG TANAH DAN RUMAH/BANGUNAN DIATASNYA YANG TERLETAK DI JALAN SINNA MANGGASAR RT.003/RW.002 DESA WELUTU, KECAMATAN WERMAKTIAN, KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA DENGAN SELOKAN DESA THEMIN DAN BAPAK YONAS RESIMANUK ;
- SEBELAH SELATAN DENGAN TANAH BAPAK AGUS BESITIMUR ;
- SEBELAH BARAT DENGAN LAUT ;
- SEBELAH TIMUR DENGAN JALAN RAYA ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 21 Juni 2019 Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Sml, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penyebutan amar putusan Dalam Eksepsi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 21 Juni 2019 Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Sml, yang dimintakan banding tersebut ;
- Menolak gugatan Penggugat terhadap Tergugat IV ;
- Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Saumlaki atau jika ia berhalangan menunjuk seseorang penggantinya yang sah dengan dibantu 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa dan dikenal, untuk mengangkat sita jaminan berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pen.Pdt.G/2019/PN Sml tanggal 6 Mei 2019 dan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 1/B.A.Pdt.G/2019/PN Sml tanggal 10 Mei 2019, atas barang atau obyek sengketa yang saat ini dikuasai Tergugat I berupa :
- Sebidang tanah dan rumah/bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Sinna Manggasar RT.003/RW.002 Desa Welutu, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas-batas:
- Sebelah Utara dengan selokan Desa Themin dan Bapak Yonas Resimanuk ;
- Sebelah Selatan dengan tanah Bapak Agus Besitimur ;
- Sebelah Barat dengan laut ;
- Sebelah Timur dengan Jalan Raya ;
Putusan PT AMBON Nomor 43/PDT/2019/PT AMB |
|
Nomor | 43/PDT/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maringan Sitompul |
Hakim Anggota | Moestofa, Brtumpal Napitupulu |
Panitera | Getruida Alfons |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA MENGADILI SENDIRI 4. MENGHUKUM PENGGUGAT SEKARANG TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA MENGADILI SENDIRI 4. Menghukum Penggugat sekarang Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/PDT/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 43/PDT/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2817 K/Pdt/2020
Banding : 43/PDT/2019/PT AMB
Pertama : 4/Pdt.G/2019/PN sml
Statistik13149