Putusan PTA MATARAM Nomor 59/Pdt.G/2015/PTA.Mtr |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2015/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ahmad Tahang |
Hakim Anggota | Subuki, H. Nasikhin A. Manan |
Panitera | Hairiyah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima ; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Praya, Nomor : 0554/Pdt.G/2014/ PA.Pra., tanggal 22 April 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 03 Rajab 1436 Hijriyah dengan mengadili sendiri : Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan harta benda, berupa : Tanah pekarangan seluas + 900 m^2 beserta Satu buah bangunan rumah permanen berukuran 9 x 6 m^2 yang terletak di Dusun Surung Surabaye Daye Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas : Sebelah Utara : tanah kebun Amaq Sapur ; Sebelah Timur: gang ; Sebelah Selatan: saluran air ; Sebelah Barat : kebun Satar dan Inaq Japar ; Tanah kebun seluas + 1500 m^2 (15 are) yang terletak di Dusun Punikasih Desa Mas-mas Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dengan batas- batas : Sebelah Utara : gang ; Sebelah Timur : tanah pekarangan Marwan ; Sebelah Selatan: kebun Bapak Nasrudin ; Sebelah Barat : jalan Desa ; Tanah sawah seluas + 1200 m^2 (12 are) yang terletak di Dusun Surung Surabaye Daye Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas : Sebelah Utara : kebun H. Sukri ; Sebelah Timur: sawah Ayuman ; Sebelah Selatan: tanah Amaq Sarep ; Sebelah Barat : sawah Sadep ;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Menetapkan pembagian harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana angka 2.1, 2.2, dan 2.3, sebagaimana tersebut di atas masing-masing mendapat (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat ; Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Harta Bersama milik Penggugat dan Tergugat tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat atau menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing tanpa ada ikatan keperdataan dari pihak lain, bila tidak dapat dilakukan secara natura, dapat dilakukan lelang oleh pejabat lelang yang berwenang dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan tersebut di atas ; Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 377/Batukliang, atas nama Sadep, tanggal 1 Desember 2003, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Membebankan kepada Penggugat biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 1.766.000,00 ( satu tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2015/PTA.Mtr
Pertama : 0554/Pdt.G/2014/ PA.Pra
Statistik4918