Putusan PT DENPASAR Nomor 47/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 47/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yoman Gede Wirya |
Hakim Anggota | I Gusti Ngurah Astawa, Gunawan Gusmo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I ;-- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat VI Konpensi/ Penggugat Rekonpensi, Pembanding II semula Tergugat VII dan Pembanding III semula Turut Tergugat II ;------Dalam Eksepsi. --------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor : 9/Pdt.G/2014/PN.Amp. tanggal 18 Nopember 2014 yang dimohonkan banding tersebut.--------Dalam Pokok Perkara. --------A. Dalam Konpensi.---------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor : 9/Pdt.G/2014/PN.Amp. tanggal 18 Nopember 2014 yang dimohonkan banding tersebut.-------- DENGAN MENGADILI SENDIRI ; ------1. Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi / Para Terbanding seluruhnya ;------2. Menyatakan Sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Amlapura terhadap tanah sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 495/ Desa Datah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 528/ Desa Datah sesuai Berita Acara Sita Jaminan nomor : 09/BA.CB/Pdt.G/2014/PN.AP, tanggal 3 Nopember 2014 tidak sah dan tidak berharga.---------B. Dalam Rekonpensi .---------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat VI Konpensi / Pembanding I untuk sebagian ;--------2. Menyatakan sah Akta Jual Beli Nomor 28/ABG/1992, tertanggal 24 Pebruari 1992 yang dibuat dihadapan Camat Abang Drs. I Nyoman Giri .------3. Menyatakan sah Akta Jual Beli Nomor 2/ABG/1995 tanggal 28 Januari 1995.---------4. Menyatakan sah Akta Jual Beli Nomor 11/ABG/1995 tanggal 5 Mei 1995.---Dalam Konpensi dan Rekonpensi.------- Menghukum Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi /Para Terbanding secara bersama sama membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 47/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2014/PN.Amp
Kasasi : 3205 K/Pdt/2015
Banding : 47/PDT/2015/PT.DPS
Statistik6030