Putusan PN AMLAPURA Nomor 9/Pdt.G/2014/PN.Amp |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2014/PN.Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -dameria F. Simanjuntak |
Hakim Anggota | Yakobus Manu, -a.a.n. Budhi Dharmawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:----------------------------------------DALAM EKSEPSI: --------------------------------------------------------------------------------? Menolak eksepsi Tergugat VI Konvensi (Penggugat Rekonvensi) dan Tergugat VII; -------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA: -------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI:------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; ------------------2. Menyatakan Para Penggugat sah sebagai ahli waris I NARA dan Para Penggugat adalah satu-satunya ahli waris yang berhak atas harta peninggalan almarhum I NARA yaitu:------------------------------------------------- - Pipil No.271, Kelas V, Persil No.350, luas 32.700m;----------------------- - Pipil No.271, Kelas III, Persil No.259a, luas 13.150 m;-------------------- yang terletak di Desa Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem; 3. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa; 4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melanggar hukum; -- 5. Menyatakan: --------------------------------------------------------------------------------- a. Sertifikat Hak Milik No.495, Gambar Situasi No.2087/1992, luas 13.150 m atas nama I MADE PATRA yang sudah dibalik nama atas nama JUNAEDY;---------------------------------------------------------------------b. Sertifikat Hak Milik No. 528, Gambar Situasi No.1483/1994,luas 9.800m, atas nama I MADE PATRA yang sudah dibalik nama atas nama JUNAEDY; --------------------------------------------------------------------c. Akta Jual Beli: ------------------------------------------------------------------------- Akta Jual Beli Kecamatan Abang, No.28/ABG/1992, tanggal 24 Februari 1992; ----------------------------------------------------------------- Halaman 85 dari 88 Putusan No. 9/Pdt.G/2014/PN.Amp- Akta Jual Beli Notaris PPAT I WAYAN SUPARTHA, S.H., No. 2/ABG/1995 tanggal 28-1-1995; ------------------------------------------ - Akta Jual Beli Notaris PPAT I WAYAN SUPARTHA, S.H., No.11/ABG/1995 tanggal 5-5-1995; ------------------------------------- d. SK.No.24/HM/BBN/P/KRS/1995, tanggal 23 Maret 1995 dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karangasem atas nama I MADE PATRA;------------------------------------------------------------------------ Semuanya berikut seluruh dokumen kelengkapannya, adalah merupakan produk yang cacat hukum, karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; ----------------------------------------------------6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk, berdasarkan putusan perkara ini, mencabut dan membatalkan:-------------------------------------------- a. Sertifikat Hak Milik No.495, Gambar Situasi No.2087/1992, luas 13.150 m atas nama I MADE PATRA yang sudah dibalik nama atas nama JUNAEDY;--------------------------------------------------------------------- b. Sertifikat Hak Milik No. 528, Gambar Situasi No.1483/1994,luas 9.800m, atas nama I MADE PATRA yang sudah dibalik nama atas nama JUNAEDY; -------------------------------------------------------------------- 7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk, berdasarkan putusan perkara ini, mencabut dan membatalkan: ------------------------------------------------------------------------------- a. Akta Jual Beli di Kecamatan Abang No.28/ABG/1992, tanggal 24 Februari 1992; -------------------------------------------------------------------- b. Akta Jual BeIi Notaris PPAT I WAYAN SUPARTHA, S.H., No.2/ABG/1995, tanggal 28-1-1995; ------------------------------------------- c. Akta Jual Beli Notaris PPAT I WAYAN SUPARTHA, S.H., No.11/ABG/1995 tanggal 5-5-1995; -------------------------------------------- d. SK No.24/HM/BBN/P/KRS/1995, tanggal 23 Maret 1995, dari Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Karangasem atas nama I MADE PATRA;Halaman 86 dari 88 Putusan No. 9/Pdt.G/2014/PN.AmpSemuanya berikut seluruh dokumen yang berkaitan dengan ketiga Akta Jual Beli dan SK tersebut; ---------------------------------------------------------------8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk, berdasarkan putusan perkara ini, menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah sengketa atas nama Para Penggugat;-------------------------------------------------------------------- 9. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, bersih dan bebas dari segala bentuk tanggungan dan kewajiban pihak ketiga; ----------------------------------- 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap tahun, diperhitungkan sejak tahun 1992 sampai diajukannya gugatan ini tahun 2014 (22 tahun), dengan total seluruhnya sebesar Rp11.000.000,-(sebelas juta rupiah); ------------------------------------------------- 11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Amlapura terhadap tanah sengketa (Sertifikat Hak Milik No. 495 dan Sertifikat Hak Milik No. 528); ------------------------------------------- 12. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; ---------------------------- DALAM REKONVENSI: -------------------------------------------------------------------------? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi (Tergugat VI Konvensi) untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI dan REKONVENSI: ---------------------------------------------------? Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I s.d. Tergugat V, Tergugat VI Konvensi (Penggugat Rekonvensi) dan Tergugat VII dan Para Turut Tergugat sebesar Rp4.852.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), secara tanggung renteng; ----------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2014/PN.Amp.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2014/PN.Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2014/PN.Amp
Kasasi : 3205 K/Pdt/2015
Banding : 47/PDT/2015/PT.DPS
Statistik7936