Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 687 PK/Pdt/2016 |
|
Nomor | 687 PK/Pdt/2016 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PEMBATALAN PERJANJIAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Ma |
Hakim Anggota | Sudrajad Dimyati, H. Sunarto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali HARUN SEBASTIAN tersebut;2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2081 K/Pdt/2014 tanggal 16 Desember 2014;MENGADILI KEMBALI:DALAM KONVENSI: Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI:Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Akta Nomor 8 Akta Pengikatan Jual Beli tanggal 28 Januari 2013 yang dibuat di hadapan Notaris/Pejabat PPAT Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., dinyatakan tetap sah dan berkekuatan hukum;3. Menolak gugatan rekonvensi untuk selebihnya;- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 687_PK/Pdt/2016.zip
- Download PDF
- 687_PK/Pdt/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 687 PK/Pdt/2016
Pertama : 117/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
Kasasi : 2081 K/Pdt/2014
Banding : 617/PDT/2013/PT.DKI.
Statistik667324