Putusan PT JAKARTA Nomor 617/PDT/2013/PT.DKI |
|
Nomor | 617/PDT/2013/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | LAIN-LAIN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Y. Sudaryati |
Hakim Anggota | 1. H.saparudin Hasibuan, . 2. H. Herri Swantoro |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ; --------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Agustus 2013 Nomor : 117/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut ; --MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI : ----------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------------------2. Menyatakan secara hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat ; --------------------------------------------3. Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat I sebagaimana termuat dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 80 tanggal 28 Januari 2013 yang dibuat di hadapan BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG.SH.SE.MH., Notaris di Jakarta (Tergugat II) ; -----------------4. Menyatakan jumlah uang yang telah diterima oleh Penggugat dari Tergugat I sebesar Rp. 27.500.000.000,- x 50 % (lima puluh persen) = Rp. 13.750.000.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) menjadi hak dan milik Penggugat ; ---5. Memerintahkan Penggugat untuk menyerahkan kembali sisa uang yang diterima dari Terugat I sebesar : Rp. 13.750.000.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum pasti ; -------------------------6. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan kembali seluruh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah dan bangunan milik Penggugat yang dititipkan kepadanya kepada Penggugat segera setelah putusan mempunyai kekuatan hukum pasti dan Penggugat telah menyerahkan sisa uang pembayaran sebesar Rp. 13.750.000.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat I ; ----------7. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan dokumen kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum pasti ; ----8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; -DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ------------------ Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 687 PK/Pdt/2016
Pertama : 117/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
Kasasi : 2081 K/Pdt/2014
Banding : 617/PDT/2013/PT.DKI.
Statistik139119