Putusan PN TEGAL Nomor 10/Pdt.G/2016/PN Tgl |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2016/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Enan Sugiarto |
Hakim Anggota | Dian Kurniawati, Guntoro Eka Sekti |
Panitera | Sri Sugiyarti Laila Ningsih. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E NGA D I L I:DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI;- Menolak Eksepsi dari Tergugat 1.DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa Para Penggugat; H. Mochamad Rizal, Dkk.adalah satu-satunya pemilik yang sah atas 3 obyek jaminan kredit yakni; - Sebidang tanah dan bangungan Ruko yang berdiri diatasnya SHM. No. 30/Kel. Tegalsari seluas 512 M2 tercatat a/n. Mochamad Rizal (lebih dikenal Kompleks Ruko Kapis Square) yang terletak di Jl. Brigjen Katamso (Jl. Hang Tuah), Kel. Tegalsari, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal, dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam Gambar Situasi sertifikat tersebut,- Sebidang tanah dan bangunan toko yang berdiri diatasnya SHM. No. 3460/Kel. Kraton seluas 264 M2 tercatat a/n. H. Mochamad Rizal, - Sebidang tanah dan bangunan toko yang berdiri diatasnya SHM. No. 3899/Kel. Kraton seluas 113 M2tercatat a/n. H. Mochamad Rizal. keduanya terletak di Jl. Mayjen Suprapto No. 23 (dikenal dengan Toko Cemara), Kel. Kraton, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal; Adalah sah dan dikuatkan adanya.3. Menyatakan bahwa 2 fasilitas kredit yakniKredit Angsuran Berjangka KAB-2 dan KAB-3 yang berkaitan dengan ?pengadaan? (pembelian tanah dan pembangunan toko dan gudang) serta penjualan obyek jaminan SHM No. 524/Kebondalem Pemalang seluas 7.600 M2 tercatat a/n. H. Mochamad Rizal telah dibayar lunas oleh Para Penggugat sebesar Rp3.500.000.000,- sebagaimana termaksud dalam Surat Keterangan No. B.013/Legal/1113 yang diterbitkan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. Cabang Tegal tertanggal 28 November 2013adalah sah dan dikuatkan adanya; 4. Menyatakan bahwa sisa kredit/hutang Para Penggugat pada Tergugat 1 sesuai kesepakatan dengan adanya Pelunasan KAB-2 dan KAB-3 sebesar Rp3.500.000.000,- dan Rp65.000.000,- adalah sebesar Rp4.233.787.000,-; adalah sah dan dikuatkan adanya.5. Menghukum Tergugat 1 untuk mengembalikan dan menyerahkan sertifikat obyek jaminan kredit milik Para Penggugat yakni SHM No.3460/Kraton tercatat a/n. H. Mochamad Rizal pada Para Penggugat dan membersihkannya dari Hak Tanggungan (Roya) tanpa syarat apapun. Dengan kewajiban selanjutnya Para Penggugat paling lambat selama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pengembalian Objek hak tanggungan Hak Milik Nomor 3460/Kratontersebut untuk menjual atau menjaminkan kepada pihak ketiga sehingga seluruh hasil perolehannya harus diserahkan kepada Tergugat 1 untuk diperhitungkan sebagai pembayaran kewajiban hutang Para Penggugat. 6. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa(dwangsoom) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya atas keterlambatannya dalam memenuhi dan melaksanakan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap secara tanggung renteng dengan tanda pembayaran yang sah; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.8. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selebihnya.DALAM REKONPENSI:DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Para Tergugat RekonpensiDALAM POKOK PERKARA:- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menghukum Para Tergugat/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp1.808.000,- (satu juta delapan ratus delapan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 68/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 10/Pdt.G/2016/PN Tgl
Statistik14243