- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat Konvensi ;
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat Konvensi terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan segala akibat hukum dari padanya ;
- Menyatakan secara hukum bahwa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 15/2007 yang dibuat pada tanggal 10 September 2007 antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi dihadapan Turut Tergugat Konvensi, yang objeknya berupa ?TANAH? berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1043 yang diterbitkan tanggal 25 April 2007, dengan luas tanah = 1.174 m2, yang terletak di Jalan Taruna, RT.20, Dusun 2, Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara adalah BATAL DEMI HUKUM karena syarat Objektif dalam pembuatan Perjanjian tidak terpenuhi sehingga melanggar Pasal 1320 KUHPerdata);
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti-rugi kerugian Materiil kepada Penggugat Konvensi atas kerugian pengosongan bangunan sewaan dan gedung milik Penggugat Konvensi secara paksa bulan Maret 2011 sampai dengan bulan Maret 2018 yakni sebesar Rp. 88.200.000,00 (delapan pulu delapan juta dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar secara sekaligus dan tunai pembayaran cicilan yang telah didahulukan Tergugat Konvensi ;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk mengembalikan tanah beserta bangunan pada objek a quo kepada Penggugat Konvensi setelah dilakukannya pembayaran dan/atau pelunasan oleh Penggugat Konvensi kepada Tergugat Konvensi ;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.486.000,- (tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Trg |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2018/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jon Sarman Saragih |
Hakim Anggota | Spsi., Hakim Anggota Titis Tri Wulandari, Br Hakim Anggota Teopilus Patiung |
Panitera | S.kom., Panitera Pengganti Noventrix Sadly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
A. DALAM PROVISI : B. DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : C. DALAM REKONVENSI : D. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2018/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2018/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2018/PN Trg
Kasasi : 1897 K/Pdt/2021
Banding : 7/PDT/2019/PT SMR
Statistik663262