Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 849 K/Pid.Sus/2018 |
|
Nomor | 849 K/Pid.Sus/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Menyalahgunakan Kewenangan; pembayaran uang pengganti |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Salman Luthan |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, H. Syamsul Rakan Chaniago |
Panitera | Sri Endang Teguh Asmarani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | Seluruh pembayaran uang pengganti itu seyogyanya dibebankan kepada Pelaksana Proyek yang menerima dan menikmati kelebihan pembayaran |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Makassar menghukum Terdakwa karena terbukti menyalahgunakan kewenangan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Peningkatan Jalan. Terdakwa terbukti ikut mengajukan,menandatangani dan menyetujui pembayaran proyek dengan bobot 85 % kepada pelaksana proyek walaupun pengukuran volume pekerjaan terpasang oleh ahli kontruksi membuktikan hanya 37,78%. Putusan tersebut dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar. Namun, Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA karena judex factie tidak menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti. MA menolak kasasi Pemohon dengan alasan bahwa uang pengganti itu seyogyanya dibebankan kepada Pelaksana Proyek yang menerima dan menikmati kelebihan pembayaran. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 849_K/Pid.Sus/2018.zip
- Download PDF
- 849_K/Pid.Sus/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 849 K/Pid.Sus/2018
Banding : 54/PID.SUS.TPK/2017/PT MKS
Pertama : 77/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks
Statistik951491