Putusan PTA BENGKULU Nomor 6/Pdt.G/2020/PTA.Bn |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2020/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Asri Damsy |
Hakim Anggota | H. Muhiddin, Dra. Hj. Siti Zurbaniyah |
Panitera | Dra. Leni Puspawati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Manna Nomor 203/Pdt.G/2019/PA Mna tanggal 29 Januari 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Jumadil Akhir 1441 Hijriyah sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Manna;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat sebahagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah)2.2. Nafkah madhiyah (nafkah masa lampau) terhitung selama 4 (empat) bulan sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa emas seberat 10 (sepuluh) gram;2.4. Nafkah 4 (empat) orang anak sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan;, ditambah kenaikan 10 % setiap tahunnya sebagai penyesuaian yang dimulai hitungan awal tahun;3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah, nafkah madhiyah (nafkah masa lampau), mut?ah kepada Penggugat sebagaimana yang ditetapkan pada diktum putusan angka (2.1), (2.2), dan (2.3) di atas sebelum ikrar talak diucapkan;4. Menolak dan tidak dapat menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan ratus ribu rupiah);- Membebankan kepada pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2020/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2020/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2020/PTA.Bn
Pertama : 203/Pdt.G/2019/PA.Mna
Statistik10534