Putusan PN TERNATE Nomor 34/Pdt.G/2017/PN Tte |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2017/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmat Selang |
Hakim Anggota | - Aris Fitra Wijaya, M.h . - Nithanel N.ndaumanu |
Panitera | Enong Kailul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI;DALAM EKSEPSI;- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas obyek sengketa;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Memerintahkan dengan segera kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan objek sengketa dan membongkar bangunan yang berdiri diatas SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 229 dan diserahkan dalam keadaan seperti semula kepada Penggugat;5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI;- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.947.000,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2017/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2017/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2 /PDT /2018 /PT.TTE
Kasasi : 2268 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 562 PK/Pdt/2020
Pertama : 34/Pdt.G/2017/PNTte.
Statistik15552