- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Penggugat melalui rekening Kas Negara sebesar Rp. 7.196.188.475,- (tujuh milyar seratus sembilan puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 120 hektar dengan biaya sebesar Rp. 22.277.130.853,- (dua puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah), sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 108/PDT.G/2015/PN JKT.UTR |
|
Nomor | 108/PDT.G/2015/PN JKT.UTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inrawaldi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jeferson Tariganbr Hakim Anggota Kun Maryoso |
Panitera | Supyantorro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/PDT.G/2015/PN_JKT.UTR.zip
- Download PDF
- 108/PDT.G/2015/PN_JKT.UTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1095 K/Pdt/2018
Banding : 727/PDT/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 728 PK/Pdt/2020
Pertama : 108/Pdt.G/2015/PN Jkt Utr
Statistik1115926