Putusan PT JAKARTA Nomor 727/PDT/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 727/PDT/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Adam Hidayat A |
Hakim Anggota | Sri Anggarwati, Um Pramodana |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula Penggugat dan Pembanding/Terbanding semula Tergugat ; ------------------------ Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 15 Juni 2016 Nomor 108/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Ut., yang dimohonkan banding tersebut, yang amar lengkapnya sebagai berikut :Dalam Provisi :- Menolak tuntutan provisi penggugat ; -----------------------------------------------Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat ; ------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -----------------------------2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; ------3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat melalui rekening Kas Negara, sejumlah Rp.119.888.500.000,00 ( seratus sembilan belas milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ; -----------------------------4. Memerintahkan Tergugat untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas 1000 (seribu) hektar yang berada di dalam wilayah ijin usaha untuk dibudidaya perkebunan kelapa sawit ; -------------------------5. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1000 (seribu) hektar dengan biaya sejumlah Rp. 371.137.000.000,00 ( tiga ratus tujuh puluh satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah), sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; ----------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan tindakan pemulihan lingkungan ; -----7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; ---------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00.(seratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 727/PDT/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 727/PDT/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1095 K/Pdt/2018
Banding : 727/PDT/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 728 PK/Pdt/2020
Pertama : 108/Pdt.G/2015/PN Jkt Utr
Statistik725538