- Menerima permintaan banding dari Terdakwa STEFINA DISMA ARLINDA;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sorong tanggal 15 Juli 2019 Nomor. 110/Pid.B/2019/PN.Son.yang dimintakan banding,
- Menyatakan Terdakwa STEFINA DISMA ARLINDA, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana ;
- Melepaskan Terdakwa STEFINA DISMA ARLINDA tersebut dari segala Tuntutan Hukum ;
- Memulihkan nama baik, harkat dan martabat dalam kemampuan dan kedudukannya ;
- Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat dari Bank Papua Cabang Sorong Nomor : 06/398.A/SRG/2018 tertanggal 16 Juni 2018 tentang Penjelasan Hasil Status 7 (tujuh) lembar Cek Bank Papua Cabang Pembantu Kumurkek-Maibrat dan Rekening PT. Jaya Molek Perkasa yang telah dilakukan oleh penyidik sesua dengan berita acara Penyitaan tertanggal 11 Juni 2018 ;
- 1 (satu) lembar CEK KOSONG Nomor : CD646131 dengan nilai sebesar Rp. 1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) yang ditanda tangani oleh saudari STEFINA DISMA ARLINDA.
- 1 (satu) lembar CEK KOSONG Nomor : CD646132 dengan nilai sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh saudari STEFINA DISMA ARLINDA.
- 1 (satu) lembar CEK KOSONG Nomor : CD646133 dengan nilai sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh saudari STEFINA DISMA ARLINDA ;
- 1 (satu) lembar CEK KOSONG Nomor : CD646134 dengan nilai sebesar Rp. 660.000.000,00 (enam ratus enam puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh saudari STEFINA DISMA ARLINDA.
- 1 (satu) lembar CEK KOSONG Nomor : CD646135 dengan nilai sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh saudari STEFINA DISMA ARLINDA.
- 1 (satu) lembar CEK KOSONG Nomor : CD646136 dengan nilai sebesar Rp. 1.080.000.000 (satu milyar delapan puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh saudari STEFINA DISMA ARLINDA.
- 1 (satu) lembar CEK KOSONG Nomor : CD646137 dengan nilai sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang ditanda tangani oleh saudari STEFINA DISMA ARLINDA.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan dari PT. BANK MANDIRI Cabang Sorong tertanggal 25 April 2018 oleh pemegang Cek / Bilyet Giro Nomor : 646137 dengan nasabah saudari STEFINA DISMA ARLINDA.
- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pinjaman modal usaha kerja dari saudari RULIWATY SIMANJUNTAK kepada saudari STEFINA DISMA ARLINDA tertanggal 02 Agustus 2017 senilai sebesar Rp. 1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pinjaman modal usaha kerja dari saudari RULIWATY SIMANJUNTAK kepada saudari STEFINA DISMA ARLINDA tertanggal 02 Agustus 2017 senilai sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pinjaman modal usaha kerja dari saudari RULIWATY SIMANJUNTAK kepada saudari STEFINA DISMA ARLINDA tertanggal 03 Agustus 2017 senilai sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pinjaman modal usaha kerja dari saudari RULIWATY SIMANJUNTAK kepada saudari STEFINA DISMA ARLINDA tertanggal 13 Agustus 2017 senilai sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pinjaman modal usaha kerja dari saudari RULIWATY SIMANJUNTAK kepada saudari STEFINA DISMA ARLINDA tertanggal 15 Agustus 2017 senilai sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pinjaman tambahan modal usaha kerja dari saudari RULIWATY SIMANJUNTAK kepada saudari STEFINA DISMA ARLINDA tertanggal 25 Agustus 2017 senilai sebesar Rp. 210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) ;
- Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Negara;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 68/PID/2019/PT JAP |
|
Nomor | 68/PID/2019/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pahatar Simarmata |
Hakim Anggota | Sri Purnamawati, Brisjuaedi |
Panitera | Tommy I. K. Medellu.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/PID/2019/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 68/PID/2019/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 68/PID/2019/PT JAP
Pertama : 110/Pid.B/2019/PN Son
Statistik181101