Putusan PN TANGERANG Nomor 744/Pdt.G/2016/PN Tng |
|
Nomor | 744/Pdt.G/2016/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Ninik Anggraini |
Hakim Anggota | Maringan Sitompul, Syamsudin |
Panitera | Lis Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSIDALAM PROVISI- Menolak Provisi dari Penggugat seluruhnya ; ----------------------------------------DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari Tergugat II seluruhnya ; ---------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, II sebagian ; ------------------------------------2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat I dan Penggugat II ; ------------3. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I dan Tergugat II, sebagai berikut :- Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Nomor: 002/DAB/LG/SPJB/I/2012;- Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Nomor B.0061/KC-V/ADK/01/2012;- Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 91 tanggal 27 Januari 2012;- Akta Pengakuan Hutang No.92 tanggal 27 Januari 2012;- Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tanggal 27 Januari 2012 ; ---------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materil secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada Penggugat I dan Penggugat II, sebesar Rp. 370.820.870,- (tiga ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) ; ----------------5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.301.000,- (dua juta tiga ratus satu ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Turut Tergugat untuk ikut serta mematuhi putusan perkara ini; -7. Menolak gugatan Penggugat I, II selain dan selebihnya ; -------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 106/PDT/2018/PT BTN
Pertama : 744/Pdt.G/2016/PN Tng
Statistik22077