Putusan PN PRAYA Nomor 14/PDT.G/2013/PN.PRA |
|
Nomor | 14/PDT.G/2013/PN.PRA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Erwin Harlond Palyama |
Hakim Anggota | - M. Aunur Rofiq, . Dewi Santini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan tanah obyek sengketa adalah sah milik Tergugat II, Luas 9.200 M2 terletak di Dusun Selong Belanak,Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas : o Sebelah Utara : Tanah Doctorandus Lalu Arsyad dan H.L Maskur ; o Sebelah Timur : Tanah H.L Wirekarma ; o Sebelah Selatan : Tanah Lalu Simpung / Amaq Arsil ; o Sebelah Barat : Tanah Negara ; - Menyatakan sah ikatan jual beli No.2 tertanggal 7 Juni 2000, yang dibuat antara I Gusti Putu Arka Hardiana selaku penerima kuasa dari Penggugat dengan Tergugat II (AMAQ RATNA) dihadapan Notaris/PPAT ABDUL AZIS SALEMAN, SH. adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ; - Menyatakan Kuasa untuk menjual No. 3 tanggal 7 Juni 2000 yang dibuat antara Tergugat II (AMAQ RATNE) dengan I GUSTI PUTU ARKA HARDIANA, selaku Kuasa dari Penggugat di hadapan Notaris/PPAT ABDUL AZIS SALEMAN, SH., adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ; - Menyatakan Akta Jual Beli No. 53/2001, tertanggal 1 Oktober 2001 yang dibuat oleh I GUSTI PUTU ARKA HARDIANA selaku Kuasa Penggugat, dihadapan Notaris/PPAT ABDUL AZIS SALEMAN, SH., adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ; - Menghukum Tergugat atau siapa juga yang menguasai tanah obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban tanggungan apapun dari pihak lain, bila perlu dengan bantuan berwajib; - Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.901.000,- (dua juta sembilan ratus satu ribu rupiah) ; - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/PDT.G/2013/PN.PRA.zip
- Download PDF
- 14/PDT.G/2013/PN.PRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51 / PDT / 2014 / PT. MTR
Kasasi : 2807 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 628 PK/Pdt/2016
Pertama : 14/Pdt.G/2013/PN Pra.
Statistik6627