Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 59-K/PMI-02/AD/V/2015 |
|
Nomor | 59-K/PMI-02/AD/V/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | NARKOTIKASENJATA API |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Warsono, Letkol Chk Nrp 544975 |
Hakim Anggota | Undang Suherman, Mayor Chk Nrp 539827 Dan Immanuel P. Simanjuntak Mayor Sus Nrp 520868 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Suheri Karo-karo, Praka NRP 3104003220984, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : Tanpa hak dan melawan hukum menjual dan menawarkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan secara bersama-sama.Kedua : Tanpa hak menyimpan munisi. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 6 (enam) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana denda :Sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59-K/PMI-02/AD/V/2015.zip
- Download PDF
- 59-K/PMI-02/AD/V/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 78 K/MIL/2016
Pertama : 59-K/PMI-02/AD/V/2015
Banding : 85-K/PMT-I/BDG/AD/IX
Banding : 85-K/PMT-I/BDG/AD/IX/2015
Statistik5419