Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 85-K/PMT-I/BDG/AD/IX/2015 |
|
Nomor | 85-K/PMT-I/BDG/AD/IX/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Yan Akhmad Mulyana, Kolonel Chk Nrp. 33260 |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Nrp. 1910004621063, Bambang Aribowo, Kolonel Sus Nrp. 516764 Weni Okianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA SUHERI KARO-KARO PRAKA NRP. 3104003220984. 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN NOMOR : 59-K/PM I-02/AD/V/2015 TANGGAL 9 JULI 2015 SEKEDAR MENGENAI PIDANA DENDA DAN STATUS BARANG BUKTI SEBAGAI BERIKUT : A. PIDANA DENDA : SEBESAR RP.800.000.000.- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR SELAMA 3 (TIGA) BULAN PENJARA. B. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1) SURAT-SURAT : A) 2 (DUA) LEMBAR BERITA ACARA ANALISIS LABORATORIUM BARANG BUKTI NARKOTIKA DARI PUSLABFOR BARESKRIM POLRI CABANG MEDAN NO. LAB : 87/10/NNF/2014 TANGGAL 22 DESEMBER 2014. B) (DUA) LEMBAR BERITA ACARA ANALISIS LABORATORIUM BARANG BUKTI DARAH MASING-MASING AN. SERMA JANSEN PANJAITAN DAN PRAKA SUHERI KARO-KARO DARI PUSLABFOR BARESKRIM POLRI CABANG MEDAN NO. LAB : 8574/LAB/NNF/2014 TANGGAL 23 DESEMBER 2014. C) 1 (SATU) LEMBAR FOTO BARANG BUKTI SPM JENIS YAMAHA MIO SEOL WARNA HITAM PUTIH NOPOL BK 5310 KK. D) 1 (SATU) LEMBAR FOTO BARANG BUKTI 2 (DUA) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU. TETAP DILEKATKAN DALAM BERKAS PERKARA. 2) BARANG-BARANG : A). UANG TUNAI SEBANYAK RP.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN PECAHAN UANG RP.100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) DAN RP.50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH). DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU SDRI. LENA BR. GINTING. B) 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR JENIS YAMAHA SEOL WARNA HITAM PUTIH NOPOL BK 5310 KK DAN STNK. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. / C) 2 (DUA) ...... C) 2 (DUA) PLASTIK WARNA PUTIH TEMBUS PANDANG YANG DIDUGA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU KESELURUHAN SEBERAT 2 (DUA) ONS. D) 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN NARKOTIKA SHABU-SHABU UKURAN BESAR. E) 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN NARKOTIKA SHABU-SHABU UKURAN KECIL. F) 2 (DUA) BUAH PLASTIK WARNA PUTIH TRANSPARAN UKURAN BESAR. G) 2 (DUA) BUAH LAKBAN. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. H) 23 (DUA PULUH TIGA) BUTIR MUNISI 9 MM. I) 1 (SATU) BUTIR MUNISI FNC 5,56 MM. J) 1 (SATU) KALENG BUBUK MUNISI. K) 183 (SERATUS DELAPAN PULUH TIGA) BUTIR MUNISI M-16. DIKEMBALIKAN KEPADA KODAM I/BB CQ. PALDAM I/BB. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN NOMOR : 59-K/PM I-02/AD/V/2015 TANGGAL 9 JULI 2015 UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA DITAHAN. 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP.15.000,- (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN. |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85-K/PMT-I/BDG/AD/IX/2015.zip
- Download PDF
- 85-K/PMT-I/BDG/AD/IX/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 78 K/MIL/2016
Pertama : 59-K/PMI-02/AD/V/2015
Banding : 85-K/PMT-I/BDG/AD/IX/2015
Statistik5720