Putusan PT SEMARANG Nomor 27/Pdt/2019/PT SMG |
|
Nomor | 27/Pdt/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Antono Rustono |
Hakim Anggota | Januarso Rahardjo, Ewa Putu Wenten |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding I / Turut Terbanding semula Tergugat I dan Pembanding II / Turut Terbanding semula Tergugat II;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 30 Agustus 2018., Nomor523/Pdt.G./2017/PN.Smg, yang dimohonkan banding tersebut.MENGADILI SENDIRIDALAM PROVISI:- Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Penggugat tersebut.DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi dari Pembanding II semula Tergugat II tersebut.DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi atau Pembanding I semula Tergugat I untuk sebagian.2. Menyatakan Tergugat I dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 540/Jatingaleh atas nama Bank Rakyat Indonesia berkedudukan di Jakarta, seluas 1.859 m2 (seribu delapan ratus lima puluh sembilan meter persegi), berdasarkan Gambar Situasi Nomor 3234/1986, terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 20 Semarang dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:- Sebelah Utara : HGB Nomor 49- Sebelah Selatan : HGB Nomor 88- Sebelah Timur : Jalan- Sebelah Barat : Jalan Teuku Umar3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 540/Jatingaleh atas nama Bank Rakyat Indonesia berkedudukan di Jakarta, seluas 1.859 m2 (seribu delapan ratus lima puluh sembilan meter persegi), berdasarkan Gambar Situasi Nomor 3234/1986, terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 20 Semarang dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:- Sebelah Utara : HGB Nomor 49- Sebelah Selatan : HGB Nomor 88- Sebelah Timur : Jalan- Sebelah Barat : Jalan Teuku UmarAdalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 4. Menyatakan penerbitan SHM Nomor 358/Jatingaleh yang tercatat atas nama Nursahit, tanggal 15-7-1986 berdasarkan Gambar Situasi No.4836/1986 dengan luas 3645 m2, terletak di Jalan Teuku Umar No. 18, Desa Jatingaieh, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, dengan batas-batas :- Sebelah Timur : Tanah B.49 Seb- Sebelah Selatan : Tanah B.28- Sebelah Barat : Jalan Teuku Umar- Sebelah Utara : Tanah B.48Adalah cacat hukum administratif sehingga tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, berikut perbuatan-perbuatan hukum yang mengikutinya dan hak-hak lain yang ditimbulkannya;5. Menghukum Tergugat II ( Badan Pertanahan Nasional ) dan Turut Tergugat / Turut Terbanding untuk taat dan tunduk pada putusan ini dengan segala akibat hukumnya.6. Memerintahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang (Turut Tergugat dalam Konpensi) untuk membayarkan ganti rugi proyek pembangunan underpass Jatingaleh Semarang yang telah memotong tanah milik Tergugat I dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.540/Desa Jatingaleh atas nama Tergugat I dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi secara seketika dan tunai kepada Tergugat I dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi sebesar Rp.8.446.000,- (delapan juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) per meter dikalikan luas tanah yang terkena proyek.7. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) perhari kepada Pembanding I semula Tergugat I setiap keterlambatan melaksanakan putusan ini.8. Menolak Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Penggugat dalam Konpensi atau Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 27/Pdt/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 523/Pdt.G/2017/PN Smg
Kasasi : 3236 K/PDT/2019
Peninjauan Kembali : 529 PK/Pdt/2021
Banding : 27/Pdt/2019/PT SMG
Statistik7835