Putusan PT JAKARTA Nomor 131/PID/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 131/PID/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | H. Mochamad Hatta, Asli Ginting |
Panitera | Dewi Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;--------------------- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 855/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim tanggal 15 Januari 2015 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa Drs. MUSTAQIM ADAM TAMARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN? ;----------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. MUSTAQIM ADAM TAMARA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;-------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 15 Desember 1996 ? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 21 Desember 1996 ? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 14 Maret 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 28 Mei 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 25 Juni 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 28 Juni 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 29 Juni 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 30 Juni 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 11 Juli 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 23 Juli 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 28 Agustus 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 11 September 1997 ? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 24 September 1997 ? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 11 September 1997 ? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 10 Nopember 1997 ? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 17 Desember 1997 ? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 14 Januari 1998 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 20 Pebruari 1998 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 15 Juli 1998 ;? Kwitansi pembayaran pembuatan akta tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 01 Desember 2004 ;? Kwitansi pembayaran pembuatan akta tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 07 Desember 2004 ;? Surat Pernyataan Pembayaran pembelian / pelunasan pembelian tanah tertanggal 22 Juli 1997 antara Pembeli (Drs. Emon Rukmantara) dan Penjual (Drs. Mustaqim Adam Tamara);Dikembalikan kepada saksi Drs. Emon Rukmantara ;------------------------------4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara di dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/PID/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 131/PID/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 855/PID.B/2014/PN.JKT.TIM
Kasasi : 411 K/Pid/2016
Banding : 131/PID/2015/PT.DKI
Statistik5823