Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 855/PID.B/2014/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 855/PID.B/2014/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maurid Sinaga. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Drs. MUSTAQIM ADAM TAMARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. MUSTAQIM ADAM TAMARA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ;4. Memerintahkan barang bukti berupa : ? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 15 Desember 1996 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 21 Desember 1996 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 14 Maret 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 28 Mei 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 25 Juni 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 28 Juni 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 29 Juni 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 30 Juni 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 11 Juli 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 23 Juli 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 28 Agustus 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 11 September 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 24 September 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 11 September 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 10 Nopember 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 17 Desember 1997 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 14 Januari 1998 ;Halaman 22 dari 23 Putusan Nomor : 855/Pid. B/2014/PN.Jkt. Tim? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 20 Pebruari 1998 ;? Kwitansi pembelian tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 15 Juli 1998 ;? Kwitansi pembayaran pembuatan akta tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 01 Desember 2004 ;? Kwitansi pembayaran pembuatan akta tanah di RT. 02/03 Jatibening tertanggal 07 Desember 2004 ;? Surat Pernyataan Pembayaran pembelian / pelunasan pembelian tanah tertanggal 22 Juli 1997 antara Pembeli (Drs. Emon Rukmantara) dan Penjual (Drs. Mustaqim Adam Tamara)Dikembalikan kepada saksi Drs. Emon Rukmantara ;5. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 855/PID.B/2014/PN.JKT.TIM
Kasasi : 411 K/Pid/2016
Banding : 131/PID/2015/PT.DKI
Statistik517