Putusan PT JAYAPURA Nomor 71/PID/2015/PT JAP |
|
Nomor | 71/PID/2015/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Djagra |
Hakim Anggota | Parulian Hutahaean, Tsir Simanjuntak |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permintaan Banding dari Terdakwa; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor 172/Pid.B/2014/PN Jap, tanggal 17 Juni 2015 yang dimohonkan Banding, sehingga Amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan bahwa terdakwa ELIAB ONGGE S.IP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ELIAB ONGGE S.IP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan barang bukti berupa;5. 1 (satu) Eksemplar lampiran surat permohonan sertifikat saudara Eliab Ongge tertanggal 08 Oktober 2007;1. Hasil kesepakatan adat tentang sengketa antara saudara Eliab Ongge dengan sdr. Bertolomeoas Ongge dan Agus Ohee;2. Surat Keputusan Adat tentang Jabatan Kepala Suku Ongge/ Penyelesaian Dualisme kepemimpinan suku Ongge;3. 1 (satu) examplar surat kuasa masyarakat suku Ongge kepada sdr. Hanock Hebe Ohe dan Saudara Max Ongge;4. 1 (satu) lembar surat yang berisi struktur keturunan suku Ongge pegangkatan Bertolomeoas Ongge sebagai Kepala Suku, surat Pernyataan dan kesepakatan bersama antara Sdr. Bertolomeos Ongge dan Sdr. Agus P Ohee dan beberapa Surat Lainnya; 5. 8 (delapan lembar foto copy sertifikat an Eliab Ongge;6. 1 (satu) examplar buku DI (daftar isian) proses penerbitan sertifikat atas nama Eliab Ongge;Tetap terlampir dalam berkas perkara6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/PID/2015/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 71/PID/2015/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 256 K/Pid/2016
Banding : 71/PID/2015/PT JAP
Pertama : 172/Pid.B/2014/PN. Jap
Statistik15874